Satu pintu untuk semua urusan hukum Anda, perdata maupun pidana — dari dokumen dan kronologi hingga Advokat yang tepat.
Screening awal gratis, tanpa terburu-buru. Penanganan dimulai setelah Proposal disetujui dan biaya fase dibayarkan.
Dokumen tidak tersusun, komunikasi tersebar, dan biaya muncul tanpa kepastian di muka. Advokat yang baik pun sulit bekerja maksimal tanpa fondasi yang rapi.
FORENSIK INDONESIA membangun fondasi itu sebelum penanganan berjalan lebih jauh: screening, pengumpulan data, penugasan Advokat, proposal tertulis, dan fase kerja yang terkontrol.
Setiap perkara masuk melalui screening, validasi internal, proposal tertulis, pembayaran biaya fase, lalu penanganan bersama Advokat dalam Jaringan Advokat FORENSIK INDONESIA
Gratis dan tanpa terburu-buru. Kami dengarkan jenis masalah, posisi Anda, urgensi, pihak yang terlibat, nilai perkara, dan dokumen yang sudah ada. Di tahap ini belum ada pendapat hukum dan belum ada pemeriksaan dokumen.
FORENSIK INDONESIA meminta validasi terbatas kepada Advokat terkait kelayakan awal, konflik kepentingan, ketersediaan, dan kebutuhan fase — sebelum Proposal diterbitkan.
Diterbitkan maksimal 1×24 jam setelah data awal lengkap. Memuat scope, deliverables, batasan, timeline awal, biaya per fase, dan mekanisme pembayaran. Bukan pendapat hukum.
Perkara berjalan setelah Proposal disetujui dan biaya fase dibayarkan. Fase lanjutan membutuhkan Proposal baru dan pembayaran di muka.
Kronologi, dokumen, kebutuhan Advokat, dan scope fase — terkumpul rapi dalam satu berkas kerja sebelum penanganan dimulai.
Contoh di atas adalah ilustrasi format, bukan perkara nyata. Dokumen kerja bukan pendapat hukum, bukan nasihat hukum, dan bukan produk hukum final — penggunaan final wajib ditinjau, direvisi, dan disetujui oleh Advokat dalam Jaringan Advokat FORENSIK INDONESIA
Anda tidak perlu tahu harus memakai Advokat siapa. Hubungi satu pintu — kami yang menentukan langkah yang tepat sesuai jenis dan kebutuhan perkara, bersama Advokat dalam Jaringan Advokat FORENSIK INDONESIA
Sengketa bisnis, kewajiban pembayaran, pemulihan aset, konflik pemegang saham, sengketa tanah dan properti, serta klaim perdata bernilai ekonomi.
Pidana bisnis, penipuan, penggelapan, kejahatan aset, serta perkara pidana umum — diterima secara selektif sesuai kelayakan perkara dan kapasitas penanganan.
Pendampingan hukum yang berjalan rutin — kontrak, dokumen, dan keputusan perusahaan ditangani dalam satu langganan bulanan.
Bidang lain — ketenagakerjaan, kepailitan dan PKPU, kekayaan intelektual, sengketa tata usaha negara, keluarga, dan waris — tetap dapat Anda konsultasikan. Setiap perkara dinilai sesuai kelayakan dan kesiapan penanganannya.
FORENSIK INDONESIA adalah institusi penanganan perkara hukum. Kami menangani intake, dokumen, proposal, administrasi, komunikasi, jadwal, fase kerja, pelaporan, dan kontrol penanganan perkara — bekerja sama dengan Advokat independen dalam Jaringan Advokat FORENSIK INDONESIA yang memberikan penilaian hukum, nasihat hukum, strategi hukum final, dokumen hukum final, kuasa hukum, pendampingan formal, dan tindakan hukum formal.
FORENSIK INDONESIA bukan firma hukum dan bukan kantor Advokat.
FORENSIK INDONESIA memimpin sistem penanganan perkara. Advokat memimpin penilaian hukum.
Klien menerima satu total biaya per fase sebelum penanganan dimulai. Tidak ada angka yang berubah tanpa Proposal baru. Tidak ada kejutan di tengah perkara.
Biaya penanganan disampaikan dalam Proposal tertulis berdasarkan fase yang ditawarkan. Tidak ada biaya tersembunyi di tengah penanganan.
Jika perkara berlanjut ke litigasi, banding, kasasi, peninjauan kembali, atau eksekusi — Proposal baru diterbitkan sebelum fase dimulai.
Panjar pengadilan, biaya instansi, perjalanan, ahli, penilai, dan pengeluaran pihak ketiga diadvance oleh klien dan direkonsiliasi setelah selesai.
Untuk perkara perdata, berlaku Biaya Keberhasilan yang dihitung dari nilai yang benar-benar diterima atau dipulihkan — bukan dari janji bayar, pengakuan utang, atau putusan yang belum dieksekusi. Besaran dan mekanismenya tercantum dalam Proposal sebelum penanganan dimulai.
Tidak ada Biaya Keberhasilan untuk perkara pidana. Tidak ada pihak yang berwenang memberikan jaminan atas hasil perkara dalam bentuk apapun — menang, recovery, SP3, bebas, atau outcome lainnya. Semua biaya disampaikan dalam Proposal tertulis sebelum penanganan dimulai.
Perkara ditangani bersama Advokat dalam Jaringan Advokat FORENSIK INDONESIA Penugasan ditentukan berdasarkan kebutuhan perkara, lokasi, kapasitas, konflik kepentingan, dan rekam kerja — bukan pilihan klien dari katalog.
Setiap Advokat wajib memenuhi standar verifikasi dokumen, kepatuhan etik, dan protokol kerja FORENSIK INDONESIA sebelum menerima penugasan.
Penugasan mempertimbangkan bidang perkara, lokasi, konflik kepentingan, dan rekam kerja dalam sistem FORENSIK INDONESIA
Advokat menyerahkan laporan akhir setiap fase sebagai bagian dari sistem quality control FORENSIK INDONESIA
Tidak ada komitmen, tidak ada biaya, dan Anda tidak perlu menyiapkan dokumen lebih dulu — screening awal gratis dan tanpa terburu-buru.
Setelah screening, FORENSIK INDONESIA menerbitkan Proposal tertulis dalam 1×24 jam.